Setelah Dr. Patrick Steptoe dan Dr. Robert Edwards pada tahun 1978 berhasil melakukan teknik spektakuler “fertilisasi in vitro”, dunia kedokteran mengalami perkembangan yang sangat pesat dan mengagumkan dalam penanganan masalah infertilitas dan di bidangrekayasa genetika manusia. Teknik yang selanjutnya dikenal dengan istilah “Bayi Tabung” ini berkembang ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”. Sedangkan Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) - . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana. Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : (1) kerusakan pada saluran telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan. Setelah sperma dan sel telur dicampur didalam tabung di luar rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang berupa zygote atau embrio yang dinyatakan baik dan sehat itu ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim orang lain. Secara medis, zigot itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal ini disebabkan karena rahim isteri mengalami gangguan antara lain : (1) kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky), (2) infeksi alat kandungan, (3) tumor rahim, dan (4) Sebab operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani. Adapun teknik Inseminasi Buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur.Secara ringkas, hukum teknik Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini : No Nama Teknik / Jenis Teknik Sperma Ovum Media Pembuahan Hukum Alasan/Analogi hukum 1 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis I Suami Isteri Rahim Isteri Halal Tidak melibatkan orang lain 2 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II Suami Isteri Rahim orang lain/ titipan/ sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina 3 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III Suami Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina 4 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV Suami Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim orang lain/ titipan /sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina 5 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V Orang lain/ donor/ bank sperma Isteri Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina 6 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI Orang lain/ donor/ bank sperma Isteri Rahim orang lain/ titipan/ sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina 7 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII Orang lain/ donor/ bank sperma Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim isteri sebagai titipan / sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina 8 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII Suami Isteri Isteri yang lain (isteri ke dua, ketiga atau keempat) Haram Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan mengada-ada 9 Inseminasi Buatan dengan sperma suami (Arificial Insemination by a Husband = AIH) Suami Isteri Rahim Isteri Halal Tidak melibatkan orang lain 10 Inseminasi Buatan dengan sperma donor (Arificial Insemination by a Donor = AID) Donor Isteri Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina Dari table tampak jelas bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang dibenarkan menurut moral dan hukum Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram. Alasan syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina (lihat al-Qur’an, antara lain Surat Al-Isrâ [17] : 32). Secara filosofis larangan zina itu didasarkan atas dua hal. Pertama, “tindakan melacur” (al-fujûr, al-fâ?isyah) dan kedua, akibat tindakan itu dapat menyebabkan kaburnya keturunan (ikhtilâth al-ansâb).Rasulullah menyatakan yang artinya : Tidak ada dosa lebih berat dari perbuatan syirik (menyekutukan Tuhan) melainkan dosa seseorang yang mentransplantasikan “benih” kepada rahim wanita yang tidak halal baginya. Dalam hal pihak ketiga merupakan isteri sah, maka para ulama dalam hal ini menolaknya karena bertentangan dengan maksud ayat Al-Qur’an : Dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. [QS. Al-Baqarah (2) : 195 ]. Teknologi rekayasa genetika lain yang masih menjadi perdebatan moral yang cukup sengit di kalangan agamawan dan kaum moralis di seluruh dunia adalah “Teknologi Kloning” pada manusia. Pada umumnya, ulama di negara-negara muslim masih melarang pengkloningan pada manusia. Hal ini lebih dikarenakan kehati-hatian mereka dalam menentukan proses keberadaan manusia yang direkayasa oleh manusia lainnya.Masalah lain yang dilarang menurut moral dan hukum Islam adalah teknologi “Post Mortem - Fertilization” , yakni pelelehan zygote atau embrio yang telah lama disimpan dan dibekukan di dalam “tabung pengawet” dari hubungan sah suami isteri, namun trnsplantasi zygote dilakukan terhadap isteri yang memiliki zygote itu setelah suaminya meninggal dunia atau setelah terjadinya perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar